Rohil koran komando.com.- Dugaan adanya bandar (BD) narkoba berinisial (B) dan (N) warga desa Tandun yang dilepas oleh unit Reskrim Polsek Tandun beberapa waktu yang lalu di jalan lintas kecamatan Tandun saat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor, ternyata masih menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan masyarakat setempat, mereka mengkritik kinerja Polsek Tandun karena diduga dilepaskan nya pelaku karena telah terima upeti.
Kabar yang berembus menerpa pihak aparat kepolisian khususnya Polsek Tandun karena beliau disebut-sebut melepas terduga bandar (BD) Narkoba, kabar ini mencuat setelah bandar (BD) narkoba ini di lepaskan oleh polisi beberapa saat kemudian.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang dalam perjalanan berboncengan antara (B) dan (N) dijalan ,maka polisi menangkapnya dan setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba tersebut, dengan tekat bulat akhirnya polisi pantang menyerah untuk membasmi para bandar dan pemakai barang-barang yang terlarang khususnya Narkoba di wilayah hukum kecamatan Tandun kabupaten Rokan Hulu (Rohul) propinsi Riau, akhirnya Polisi bergerak mendatangi rumah yang diduga pelaku, akan tetapi saat pengeledahan di rumah tersebut polisi tidak menemukan barang bukti selain dari alat hisap berupa Bong alat perlengkapan untuk menghisap barang haram tersebut.
Dari isu isu masyarakat tentang dugaan kinerja Polsek Tandun yang telah melepaskan bandar (BD) narkoba, tim media ini akhirnya langsung datang bersilaturahmi ke kapolsek tandun, alamat JL.Jend.SUDIRMAN NO 2 Tandun, setelah kompermasi dan bertanya yang dilakukan oleh tim media Kapolsek tandun yaitu IPTU lof Lasri Nosa SH menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap terduga dua pelaku berinisial (B) dan (N) sudah dilakukan pengintaian beberapa bulan yang lalu, tetapi penangkapan tersebut tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menahan terduga pelaku tersebut,Jum’at tanggal 2 Agustus 2024.
Kami sudah berupaya dan penangkapan sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, pelaku yang diduga sudah berbulan-bulan kami intai, setelah mendapatkan informasi dari warga PPP bergerak kelapangan untuk melakukan penangkapan, saat pelaku sudah kami tangkap, tapi kami tidak menemukan barang bukti, merasa tidak puas dengan hasil dilapangan, kami bergerak menuju ke rumah (pelaku) untuk mencari barang bukti, tetapi kami juga tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menahan pelaku, selain itu kami hanya menemukan alat hisap sejenis bonk, ucap Kapolsek Tandun saat dikunjungi diruang kerjanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara di satres narkoba polres Rohul yang direkomendasikan asesmen medis di RSUD pasir Pangaraian tidak ditemukan barang bukti untuk menahan para pelaku tersebut,jadi B dan N tidak bisa kami tahan jawab Kapolsek Tandun kepada awak media (Yeni)