Batanghari koran komando.com. Pada hari Rabu 7 agustus team awak media ditelpon oleh seorang ibu yang bernama Lasmi meminta bantuan terkait laporanya yang tidak ditanggapi oleh Polsek maro sebo ulu dimana dia telah melapor sejak tanggal 6 juli 2024 yang lalu.
Esoknya pada hari kamis 8 Agustus team media mendatangi ibu Lasmi yang tinggal dedesa sungai Ruan Ilir ,disana team media bertemu dengan ibu Lasmi,besannya Zen ,anaknya Rendi ,rasid yang bawa motor dan Zainul anggota madia koran komando.com.
Ketika sudah sampai disana team beserta ibuk dan bapak tersebut mengadakan rapat terkait laporan nya tentang perampasan.
Ibuk Lasmi mengatakan kepada awak madia kalau laporan nya sudah 2 bulan tidak ditanggapi dan belum dapat surat sp2hp dari penyidik beliau mengatakan sejak tanggal 6 juli dia melaporkan tapi tak ditanggapi ,akhirnya dibuat surat kuasa untuk mendampingi ibuk tersebut dan hari itu juga team media mendatanggi Polsek dan bertemu dengan penyidik buas,rosid dan Wahyu
Setelah sampai disana awak media menanyakan adanya perampasan yang dilakukan oleh dosen tapi polisi disana malah mengatakan itu bukan urusan awak media dan yg berhak bertanya adalah pengacara .
Diruang reskrim tersebut yang ditanya masalah utang Zen kepada dosen sementara dosen mengaku tidak mempunyai utang pada dosen ,dan Yeni selaku pimred koran komando .com.bertanya kepada buas kenapa yg diproses Zen sedang kan yang rugi adalah Lasmi dimana motor nya dan kunci beserta STNK dipegang buas selaku penyidik.motor yg dibawa rosid dirampas didepan rumah dosen dan disaksikan oleh kholik tapi buas tetap kekeh itu motor tetap ditahan ,akhirnya buas kembali menanyai rosid,Rendi dan Lasmi selama 3 jam baru keluar sp2hp nya dan kemudian rosid,dosen serta Zen dipanggil menghadap penyidik esok harinya Jumat 9 Agustus .tapi yang datang hanya Zen sorang kenapa yang ditanya soal hutang sementara perampasan motor tidak di gubris sama sekali.
Dugaan sementara Lasmi dan yang lainnya di Intimidasi Polsek maro sebo ulu oleh Oknum Polisi dan yang lebih miris lagi saat dirumah makan Dosen ditelpon oleh seorang masyarakat agar kasus ini selesai lebih baik dirembuk dan kembalikan motor Lasmi ,tapi jawaban dosen saat ditelpon mengatakan kenapa lagi awak Kapolsek kan semua sudah selesai dan awak sudah memberi uang sebesar Rp 5 juta mendengar itu team media mendatanggi kades dan dua kali kades menelpon dosen tapi tidak diindahkan kan .
Akhir nya atas ini siatif team media yang diberi kuasa oleh Lasmi dan disetujui kades awak media melaporkan dosen ke polres Batanghari dan disana ditanggapi tapi karena sudah ada laporan sebelumnya jadi pihak reskrim polres meminta Polsek maro sebo ulu untuk mengembalikan motor Lasmi yang telah diambil oleh buas dan rosid dirumah seorang kepala rt
dan dibawa ke Polsek dan atas laporan Lasmi dipolres disepakati agar
1.dosen mengembalikan motor lasmi.
2.selama motor ditahan agar dosen Menganti uang Lasmi selama 2 bulan sebesar 150 ribu sejak motor ditahan karena motor itu untuk mencari uang..
3.dan yang mencabut perkara adalah dosen.
Kalau hal ini tidak diindahkan oleh Polsek maro sebo ulu maka akan dilaporkan ke Propam Polda Jambi terkait Polsek maro sebo ulu mempersulit laporan ibu Lasmi.
Kepada awak media, Anton selaku awak media menyatakan menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan karena merasa tugasnya sebagai wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah satu penyidik Polsek maro sebo ulu dan mempersulit kasus tipiring dibuat menjadi kasus besar.
“Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi, saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sesuai aturan, mengusir atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Obstruktif of investigative reporting atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, jika dugaan pelarangan itu terbukti, maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya meminta Kapolda Jambi untuk memberi perhatian khusus terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut,” tegas ucap Anton selaku wartawan Trans tv 45.com.(team)