Dumai koran komando.com.- Ketika awak media berkunjung ke Dumai yang mana jumlah penduduknya 286.000 jiwa dengan berbagai suku Melayu,Batak ,Padang ,Jawa Bugis dan Tionghoa .ada banyak tempat wisata didumai yang bisa dikunjungi oleh para wisatawan lokal dan wisatawan luar.ada pun tempat wisata itu berupa taman ,pantai dll.salah satu yang terkenal dan sempat viral di tik tok adalah pantai koneng.
Panntai yang terletak di Kel teluk makmur kec Medang Kampai Kota Dumai prov Riau dimana saat awak media ingin memasuki wisata pantai koneng disana ada yang menjaga pintu masuknya dan awak media beserta team diminta karcis masuk sebesar Rp 30 ribu rupiah .
Saat ditanya kami dari trans tv online , komando ,kompas 1net ingin liputan , penjaga pintu tersebut mengatakan harus bayar sebesar 30 ribu rupiah karena pantai ini milik pribadi pak MK yang mana tempat tinggal tidak jauh dari pantai ini kata nya.
Akhirnya team media memasuki tempat wisata tersebut Tapi setelah awak media dan tim masuk berkunjung di pantai koneng ada kejanggalan disana sebab ada papan plang terpasang disana yaitu plang dari kementrian kelautan dan perikanan yang dipasang di tempat wisata pribadi tersebut.
Dari pengakuan salah satu pekerja yang berada dilokasi pantai koneng kalau pantai ini memang milik pribadi MK.
Dan ketika team telah memasuki pantai tersebut banyak berdiri barak barak tempat jualan kepunyaan pak koneng semua dan disitu juga tertempel papan plang pemberitahuan dari kementrian kelautan dan perikanan yang mengatakan lokasi pemanfaatan ruang laut dan reklamasi Pantai koneng ini ditutup.
Tapi walau sudah ada papan plang pemberitahuan kalau pantai itu ditutup dan semua itu tak diindahkan oleh MK tersebut.malah ada UU nya yang ditempel di papan plang itu.
Dalam plang yang berdiri di tempat wisata pantai koneng dan isinya pasal 4 ayat (1 )hurup H dan I peraturan Mentri perikanan dan kelautan no 30 tahun 2021tentang pengawasan ruang laut yaitu .
1 .atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa dengan ketentuan pasal18 angka 12 UU NO 6tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 2 tahun 2022 tentang cipta kerja .
2. Izin berusaha dalam hal ini ,izin reklamasi sesuai dengan pasal 18 angka 17 UU NO 6 tahun 3023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 24ayat (2) peraturan pemerintah No 5 tahun 2022tentang penyelengaraan perizinan berusaha berbasis resikojo pasal 25 peraturan presiden No 122 tahun 2012 tentang Reklamasi diwilayah pesisirdan pulau pulau kecil.
Menurut salah satu pekerja di warung milik MK tersebut yang tidak mau disebutkan namanya dan juga menantunya R mengatakan kepada awak Media bahwa ada lagi yang mau ditimbun yaitu dibelakang warung ini sebelah kiri dan belum lagi ditimbun sedang yang sebelah kanan ditimbun satu tahun yang lalu tepat tahun 2023 .
Seperti yang tertera dipapan tersebut sudah jelas harus ditutup tetapi kok masih dibukan ,mana surat perizinan nya dari dinas perizinan,dan juga kepada dinas kelautan mana kenapa tidak ditindak lanjuti sampai sekarang apa kerja dinas tersebut .
Sedang kan kita tahu kalau pantai koneng tersebut dikleam oleh MK sebagai pantai pribadi sejak tahun 2017 yang lalu .
Untuk itu diminta kepada DPRD,Bupati,Polres,Perizinan ,PUPR ,dan dinas perikanan dan kelautan agar memberi tindakan dan meminta MK segera menutup pantai koneng tersebut atau beri sanksi dan pidanakan MK yg melanggar UU Kelautan tersebut.(Team)